Pemerintah Kota atau Pemkot Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah atau BPPD meluncurkan layanan pembayaran via QRIS bagi wajib pajak PBB, Senin 28 Maret 2022.
Layanan QRIS untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB ini diresmikan Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Ia menyebut PBB merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memberi sumbangan signifikan untuk pembiayaan pembangunan, termasuk pembangunan di kewilayahan.
“Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Bandung memberikan kemudahan pelayanan baik secara manual ataupun digital lewat QRIS untuk mempercepat, memperluas, serta mendorong integrasi ekonomi dan memulihkan ekonomi pasca pandemi,” ujar Yana Mulyana dalam rilis HUMAS PEMKOT BANDUNG.
Kepala BPPD Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menyebut Kota Bandung merupakan yang pertama dari Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat yang menggunakan teknologi ini. Sehingga, inovasi ini perlu disosialisasikan lebih luas lagi.
“Masyarakat perlu tahu melalui peran media sosial, media cetak, dan daring. Agar tahu peran QRIS dalam pembayaran PBB,” ucapnya.
Langkah untuk melakukan pembayaran PBB lewat layanan QRIS :
Memindai kode (barcode) di laman SPPT wajib pajak
Setelah dipindai, wajib pajak bisa memastikan data secara rinci mengenai data PBB
Jika data PBB sudah tepat, wajib pajak bisa langsung melanjutkan pembayaran melalui berbagai layanan keuangan digital dari bank, e-commerce ataupun e-wallet.
“Inovasi ini juga menjaga motivasi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar PBB,” ucap Zulkarnain. (*/Golali.id)
Foto : Humas Pemkot Bandung

