Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan kebijakan keringanan, bagi wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun
ini. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pajak Wali Kota Nomor 973/ SE.060 -BAPENDA.
Kebijakan ini untuk memberikan relaksasi pembayaran PBB kepada wajib pajak, dalam masa pandemi Covid-19 yang mengalami kelesuan keuangan.
Isi dari SE Pajak tersebut:
- Kebijakan Pengurangan Pemerintah Kota Bandung berupa pemberian stimulus PBB sebesar 100% sehingga tidak ada kenaikan nilai ketetapan PBBuntukTahun
2021. - Penghapusan Sanksi Administrasi/Denda terhadap piutang PBB sampaidengan tahun 2020 (berlaku sampaidengan 31 Desember 2021).
- Pembebasan terhadap Ketetapan PBB Tahun 2021 dengan nilai ketetapan kurang dari sama dengan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan diberikan
kepada objek PBB dengan Jenis Penggunaan Bangunan (JPB) Perumahan/Rumah. - Memberikan pengurangan sebesar 100% (seratus persen) terhadap permohonan pengurangan yang diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi.
Mulai dari Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima tanda jasa Bintang Gerilya, dan Veteran Perdamaian termasuk
janda/dudanya yang telah purnatugas. - Memberikan Pengurangan sebesar 75 persen terhadap permohonan pengurangan yang diajukan oleh Wajib Pajak Veteran Perdamaian yang masih aktif bertugas.
- Program bayar PBB dengan sampah melalui Bank Sampah Mandiri.
- Pembayaran PBB untuk masa pajak tahun 2021 melalui t-PBB (cicilan PBB) melalui Bank bjb. (*/Golali.id)
Dok : Humas Pemkot Bandung