Simak Keringanan Pembayaran PBB di Kota Bandung pada 2021, Wargi Termasuk?

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan kebijakan keringanan, bagi wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun
ini. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pajak Wali Kota Nomor 973/ SE.060 -BAPENDA.

Kebijakan ini untuk memberikan relaksasi pembayaran PBB kepada wajib pajak, dalam masa pandemi Covid-19 yang mengalami kelesuan keuangan.

Isi dari SE Pajak tersebut:

  1. Kebijakan Pengurangan Pemerintah Kota Bandung berupa pemberian stimulus PBB sebesar 100% sehingga tidak ada kenaikan nilai ketetapan PBBuntukTahun
    2021.
  2. Penghapusan Sanksi Administrasi/Denda terhadap piutang PBB sampaidengan tahun 2020 (berlaku sampaidengan 31 Desember 2021).
  3. Pembebasan terhadap Ketetapan PBB Tahun 2021 dengan nilai ketetapan kurang dari sama dengan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan diberikan
    kepada objek PBB dengan Jenis Penggunaan Bangunan (JPB) Perumahan/Rumah.
  4. Memberikan pengurangan sebesar 100% (seratus persen) terhadap permohonan pengurangan yang diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi.
    Mulai dari Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima tanda jasa Bintang Gerilya, dan Veteran Perdamaian termasuk
    janda/dudanya yang telah purnatugas.
  5. Memberikan Pengurangan sebesar 75 persen terhadap permohonan pengurangan yang diajukan oleh Wajib Pajak Veteran Perdamaian yang masih aktif bertugas.
  6. Program bayar PBB dengan sampah melalui Bank Sampah Mandiri.
  7. Pembayaran PBB untuk masa pajak tahun 2021 melalui t-PBB (cicilan PBB) melalui Bank bjb. (*/Golali.id)

Dok : Humas Pemkot Bandung

TAGS: