Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak pernah dan tidak akan menggusur atau merelokasi makam tanpa adanya persetujuan atau permintaan tertulis dari ahli waris.
Hal itu disampaikan Farhan dalam acara Silaturahmi bersama Tokoh Masyarakat Tionghoa Peduli dan para pengusaha, yang berlangsung di Yayasan Dana Sosial Priangan (YDSP), Jalan Nana Rohana, Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Farhan secara panjang lebar menjelaskan duduk perkara terkait isu relokasi makam di TPU Cikadut yang sempat menjadi perhatian publik.
Ia menerangkan, semua kebijakan pemerintah harus berdasarkan aturan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk dalam hal pemakaman.
“Saya bisa jamin tidak akan ada satu pun makam yang digusur tanpa persetujuan ahli waris. Wali kota tidak punya kewenangan untuk memindahkan makam tanpa permintaan tertulis dari keluarga yang bersangkutan,” ujar Farhan di hadapan para tokoh masyarakat Tionghoa dan pengusaha Bandung.
Farhan menjelaskan, berdasarkan peraturan, relokasi makam hanya bisa dilakukan jika terdapat keputusan wali kota yang didasari oleh persetujuan tertulis ahli waris.
“Relokasi makam harus diputuskan secara administratif, bukan emosional. Semua harus ada izin tertulis, dan itu tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun di luar ahli waris,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait isu relokasi TPU Cikadut, Farhan memastikan, wilayah tersebut akan tetap menjadi area pemakaman seperti semula, dengan menghormati keberagaman umat beragama yang telah lama terbangun di sana.
“Cikadut akan tetap jadi Cikadut, tempat pemakaman bagi berbagai kelompok agama. Tidak ada perubahan fungsi lahan. Pemerintah justru berkomitmen menjaga dan menata agar tetap layak dan terhormat,” jelasnya.
Klik informasi detail tentang Bandung Raya di golalibandung.my.id
Ia juga menambahkan bahwa Pemkot Bandung telah menyediakan pemakaman khusus bagi penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di kawasan Cibiru, serta tengah menyiapkan regulasi tata ruang baru untuk memperkuat pengelolaan area pemakaman dan fasilitas pendukung seperti insinerator ramah lingkungan.(Humas Pemkot Bandung/Golali.id)

