Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan dijelaskan tentang pengertian wisata.
Berikut pengertian wisata menurut Undang-Undang tersebut :
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. (Yatni Setianingsih/Golali.id)