Mengutip akun instagram Polresta Bandung @tmcpolrestabandung yang diunggah Rabu 30 November 2022, Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas secara elektronik atau ETLE (Elektronik
Traffic Law Enforcement) di wilayah hukum Polresta Bandung mulai tanggal 4 Desember 2022.
Sasaran penindakan tilang elektronik atau ETLE :
1.Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
2.Pengendara sepeda motot berboncengan lebih dari 1 orang
3.Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan
4.Pengendara melanggar traffic light
5.Pengendara melawan arus (rambu)
6.Pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih tidak menggunakan sabuk keselamatan
7.Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara
8.Melanggarar gerakan lalu lintas dan parkir
Proses Tilang Elektronik :
Satlantas Polresta Bandung menerapkan sistem tilang elektronik mobile gadget, dimana para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dipotret menggunakan HP khusus yang dipegang oleh petugas.
Kemudian pelanggar akan menerima surat konfirmasi yang dikirim ke alamat sesuai dengan yang tertera pada identitas kepemilikan kendaraan. (Yatni Setianingsih/Golali.id)
Foto ilustrasi : Humas Pemkot Bandung