Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 24 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, mengatur tipe-tipe penumpang.

Berikut tipe – tipe Terminal Penumpang  :

= Terminal Penumpang Tipe A

Terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan bermotor umum untuk angkutan lintas batas negara dan/ atau angkutan antarkota antarprovinsi.

Dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, dan/ atau angkutan perdesaan serta dapat dipadukan dengan simpul moda lain.

= Terminal Penumpang Tipe B

Terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan bermotor umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi.

Dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan dan/ atau angkutan perdesaan serta dapat dipadukan dengan simpul moda lain.

= Terminal Penumpang Tipe C

Terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan bermotor umum untuk angkutan perkotaan atau perdesaan serta dapat dipadukan dengan Simpul moda lain.

Itulah pengertian terminal dan tipe terminal penumpang di Indonesia. (Yatni Setianingsih/Golali.id)