Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Polrestabes Bandung melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas, di tiga simpang yang ada di Kota Bandung.
Adapaun tiga simpang yang menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas :
1. Simpang Cisangkuy-Cilaki-Ciliwung
– Jalan Cisangkuy yang awalnya 2 arah diubah menjadi 1 arah dari arah Utara ke arah Selatan atau menuju Simpang Shabuhachi.
– Jalan Cilaki Utara (samping Pet Park) yang awalnya 2 arah diubah menjadi 1 arah dari arah Selatan ke arah Utara atau menuju jalan Citarum.
2. Simpang Cihapit-Cibeunying-Ciliwung
– Jalan Taman Cibeunying Selatan yang awalnya 2 arah diubah menjadi 1 arah dari arah Selatan ke arah Utara menuju jalan Cilaki
– Jalan Taman Cibeunying Utara yang awalnya 2 arah diubah menjadi 1 arah dari arah Utara ke arah Selatan menuju jalan Bengawan
– Jalan Cihapit yang awalnya 2 arah diubah menjadi 1 arah dari arah Utara ke arah Selatan atau menuju Simpang Cihapit-Jl. Taman Cibeunying Selatan;
3. Simpang Lombok-Belitung-Bangka- Jalan Lombok Selatan yang awalnya 2 arah diubah menjadi 1 arah dari arah Selatan ke arah Utara menuju Simpang Belitung-Lombok
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung.
Karena, lanjutnya, macet adalah satu masalah klasik yang harus diselesaikan agar tewujudnya Kota Bandung yang nyaman.
“Karena Kota Bandung ini ruas jalannya kecil dan pendek, aga sulit untuk menambah dan melebarkan jalan, sehingga manajemen rekayasa menjadi yang lebih rasional,” tuturnya saat peluncuran Penataan Kawasan Simpang, di Pet Park Cilaki, Kamis 30 Desember 2021.
Kurangi kecelakaan
Sementara itu, Kepala Dishub, E.M Ricky Gustiadi mengatakan, manajemen dan rekayasa lalu lintas bertujuan untuk mengatur persimpangan yang sebelumnya tidak beraturan, dan mengurangi potensi kecelakaan.
“Juga untuk mewujudkan Kota Bandung yang nyaman, dalam arti nyaman berlalu lintas,” tuturnya.
Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. (*/Golali.id)
Foto : Humas Pemkot Bandung