Syarat Urus Akta Kematian di Mepeling Disdukcapil Kota Bandung

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengoperasikan mobil Memberikan Pelayanan Keliling (Mepeling), untuk memberikan kemudahan akses layanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada warga Kota Bandung. Salah satu pelayanan dari Mepeling Disdukcapil Kota Bandung yakni penerbitan akta kematian.

Berikut persyaratan membuat akta kematian di Mepeling Disdukcapil Kota Bandung :

1.Surat kematian dari pihak medis / kelurahan / putusan pengadilan / surat pernyataan kematian dari kepolisian / maskapai
2.KK & KTP-el yang meninggal dunia
3.Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
4.Mengisi formulir F-2.01, download formulir di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
5.SK Pengangkatan RT (jika pelapor adalah ketua RT)

Pengelola SIAK (Sistem Informasi Kependudukan) Disdukcapil Kota Bandung, Nandang Suherman mengatakan, Disdukcapil kota Bandung secara rutin menggelar Mepeling dan berkeliling ke seluruh kecamatan dan area umum lainnya.

Hal ini sebagai upaya pelayanan prima bagi masyarakat yang ingin mengurus layanan kependudukan dan catatan sipil.

“Kita datang ke kelurahan untuk melakukan pelayanan yang lebih dekat. Bagi warga yang belum membuat akta kematian bisa lebih dekat,” kata dia di Kantor Kelurahan Pasteur, Rabu 5 Juni 2024.

Ia menyebutkan sebelumnya warga diberikan informasi terlebih dahulu terkait pelaksanaan Mepeling dan persyaratan yang harus dibawa. Nantinya warga tinggal datang ke lokasi Mepeling yang telah ditentukan.

Proses yang diperlukan untuk penerbitan akta kematian tidak terlalu lama, hanya perlu satu hari saja. Setelah selesai, akta kematian dikirimkan melalui email pemohon atau bisa dicetak dilokasi.

“Proses pencetakannya 1×24 jam, dari persyaratan yang telah memenuhi syarat, lalu data dimasukkan ke sistem. Tak lama sorenya sudah selesai,” ungkapnya. (Humas Pemkot Bandung/Golali.id)

foto : Humas Pemkot Bandung