Mengutip akun instagram Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jabar @bank_indonesia_jabar, yang diunggah pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Berikut syarat penukaran uang rupiah kertas yang rusak atau cacat :
Penggantian uang rupiah kertas yang rusak atau cacat, diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila mememuhi seluruh persyaratan berikut :
(1) Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
(2) Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
(3) Uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
(4) Uang rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang
Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
(Yatni Setianingsih/Golali.id)