Mengutip akun instagram Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jabar @bank_indonesia_jabar, yang diunggah pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Berikut syarat penukaran uang rupiah kertas yang rusak atau cacat sebagian karena terbakar :

(1) Uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keaslinnya.
(2) Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar, menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor kepolisian setempat dengan pertimbangan tertentu.

(Yatni Setianingsih/Golali.id)

foto : Bank Indonesia