Pelaksana tugas (Plt) Subkoordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dr. Intan Annisa Fatmawaty menerangkan untuk mengajukan fogging ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan fogging di lingkungannya.
Fogging hanya efektif jika dilakukan pada lokasi dengan jumlah kasus lebih dari satu orang yang terkena DBD atau lebih dari tiga orang tersangka di lingkungan tersebut.
“Lalu, kalau angka jentik dari rumah-rumah yang diperiksa ternyata lebih dari 5 persen mengandung jentik, maka itu menjadi target dari pelaksanaan fogging dari puskesmas,” katanya, Kamis 21 Juli 2022.
Biasanya, jika tidak ditemukan jentik atau kasus DBD di lingkungan tersebut, pihak puskesmas akan berkoordinasi dengan puskesmas yang terdapat di wilayah kerja atau sekolah para pasien.
Sebab, bisa terjadi kemungkinan kasus muncul dari tempat kerja atau sekolah dari pengidap DBD. Maka, tempat yang harusnya difogging bukan lingkungan rumah, melainkan tempat kerja atau sekolahnya.
“Fogging juga jangan dilakukan terlalu sering, baiknya berjarak seminggu lebih. Sebab fogging mengandung zat kimia yang justru berbahaya kalau sering dihirup oleh masyarakat,” tutur Intan.
Maka dari itu, Intan menegaskan, pemberantasan DBD paling efektif sebenarnya bukan dari fogging, melainkan penerapan PHBS dan PSN. Misalnya jangan ada pakaian habis pakai menggantung banyak di pintu karena bisa menjadi sarang nyamuk.
Kemudian, harus rutin melakukan PSN dengan kegiatan 3M plus, seperti membantu memeriksa tempat penampungan air di rumah masing-masing apakah ada jentik nyamuk atau tidak.
“Terutama di tatakan pot dan dispenser. Kalau kelihatan ada jentik, segera dibersihkan dan ditutup rapat,” imbaunya.
“Jika ada tempat penampungan air yang sulit untuk dikuras, silakan beri abate. Karena yang terpenting, mencegah lebih baik daripada mengobati,” imbuhnya. (Humas Pemkot Bandung/Golali.id)