Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan di Polres, berdasarkan peruntukan keperluan SKCK tersebut.

Mengutip website resmi https://skck.polri.go.id, berikut syarat pembuatan SKCK di Polres :

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Untuk pendaftaran SKCK dapat dilakukan di pelayanan SKCK Polres maupun secara online melalui https://skck.polri.go.id.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. (*/Golali.id)

Foto : tangkapan layar skck.polri.go.id