Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan di Mabes Polri untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Mengutip website resmi https://skck.polri.go.id, berikut syaratnya :
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
Fotokopi Paspor
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Untuk pendaftaran SKCK dapat dilakukan di pelayanan SKCK Mabes Polri maupun secara online melalui https://skck.polri.go.id.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. (*/Golali.id)
Foto : polri.go.id