Syarat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 di Jabar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar  menggelar pemutihan pajak kendaraan 2022, yang dimulai sejak 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. Adapun syarat mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 :

1.Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

2.Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

3.Periode Pembayaran mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022. (HUMAS PEMKOT BANDUNG/Golali.id)

foto : Humas Pemprov Jabar