Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menggelar pemutihan pajak kendaraan 2022, yang dimulai sejak 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. Adapun syarat mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 :
1.Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
2.Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
3.Periode Pembayaran mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022. (HUMAS PEMKOT BANDUNG/Golali.id)
foto : Humas Pemprov Jabar