Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar, mengimbau para pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung selama minimal enam bulan, harap membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
SKTS merupakan surat keterangan yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia sebagai pendatang sementara yang berniat menetap di daerah lain. Surat ini memiliki masa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.
“Pembuatan SKTS ini dapat dilakukan melalui pendaftaran langsung ke kantor Disdukcapil Kota Bandung yang beralamat di Jalan Ambon No 1B, ataupun secara online melalui e-mail : loket.c.disdukcapilkotabdg@gmail.com,” kata Tatang dalam rilis HUMAS PEMKOT BANDUNG, Minggu 8 Mei 2022.
Untuk persyaratannya pembuatan SKTS :
Perlu adanya fotokopi KTP-el
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Pas foto
Beserta dokumen pendukung lainnya (dari tempat bekerja, kampus, atau pengantar RT/RW di Kota Bandung).
Kewajiban memiliki SKTS ini terdapat dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
“Pendataan penduduk nonpermanen ini dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Dengan adanya kegiatan pendataan ini, diharapkan jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui,” ucap Tatang.
Data ini kemudian akan menjadi dasar pertimbangan dan kebijakan terkait perencanaan fasilitas kota yang harus disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, seperti sarana air bersih, penyediaan TPS, dan lain sebagainya. (Yatni Setianingsih/Golali.id)
foto : Humas Pemkot Bandung