Semua persyaratan dan alur pendaftaran bisa diakses di www.dgip.go.id. Para pelaku usaha hanya tinggal memilih sesuai dengan hak kekayaan intelektual apa yang ingin didaftarkan.
Meski begitu, ia mengimbau agar para pelaku usaha tetap mendaftarkan kekayaan intelektual brandnya. Sebab HAKI menganut sistem first to file atau mendahulukan pendaftar awal.
“Bukan seberapa lama merek itu digunakan. Meski sudah 20 tahun pakai merek itu, tapi ternyata ada yang sudah lebih dulu mendaftarkan merek tersebut, ya si pengguna awal tidak bisa apa-apa,” terang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jabar, Hafni Zanna Dewi.
Saat barang sudah didaftarkan, maka akan diproses dari pusat. Sebelum keluar sertifikat sebagai legalitas yang paling kuat, nanti akan keluar cetak resi. Resi itu yang akan memberi penguatan jika kita sudah mendaftar sebuah brand.
“Toh sekarang sudah bisa pendaftaran melalui online. Nah sekarang bagaimana untuk mencegah penolakan, maka kami rekomendasikan berkonsultasi bersama tim kami sebelum mendaftar,” ungkapnya.
Melalui konsultasi, pihaknya bisa membantu memberi pengetahuan dasar merek apa saja yang tidak bisa didafatarkan dan mana yang boleh. Merek yang tidak bisa didaftarkan adalah merek yang memiliki persamaan pada keseluruhan atau sebagian dari merek.
“Misal, ada merek Biodef. Saya mau daftarkan merek Bioduuff. Itu tidak bisa, pasti ditolak. Apalagi kalau kelasnya sama,” jelasnya.
Selain itu, tidak boleh menggunakan nama merek yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan norma agama.
“Dulu pernah ada merek Bajingan dan Kehed. Jika masih ditemukan merek-merek dengan nama yang tidak senonoh, berarti merek itu belum didaftarkan,” akunya.
Mendaftar HAKI memang bukan kewajiban dari sebuah usaha. Namun, akan menjadi wajib jika terjadi kasus.
Untuk pendaftaran hak merek bagi UMKM dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu Sedangkan untuk umum Rp1,8 juta. Ini berlaku sampai 10 tahun
“Harus diperpanjang H-6 bulan sebelum masa berlaku sertifikat habis. Untuk biaya perpanjangan 6 bulan sebelum Rp2.250.000. Kalau sudah lewat masanya, biayanya naik jadi Rp4 juta,” ujarnya.
Ia yakin dalam 10 tahun, usaha tersebut sudah lebih besar dan berkembang. Terlebih dengan perlindungan yang negara telah berikan untuk brand para pelaku usaha sudah sangat maksimal. Maka, nominal sebanyak itu merupakan angka yang tak terlalu besar jika dihitung untuk 10 tahun.
“Pendaftar HAKI di Jawa Barat tertinggi se-Indonesia. Ini membuktikan jika masyarakat atau pelaku usaha kita tertib administrasi dan peduli dengan hak kekayaan intelektual. Termasuk Kota Bandung,” imbuhnya. (Humas Pemkot Bandung/Golali.id)
Foto : Humas Pemkot Bandung