Soal Guru Honorer, Ini Kata Pemprov Jawa Barat

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menanggapi isu kesejahteraan guru honorer. Herman menegaskan pemerintah provinsi mengikuti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Guru non-ASN di bawah usia 36 tahun didorong mengikuti seleksi PNS, sementara yang di atas 36 tahun dapat mengajukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga :Jejak Sejarah Tionghoa di TPU Terpadu Cikadut

Baca juga : Asal-usul Nama Cikadut, Wilayah di Kota dan Kabupaten Bandung

“Kami fokus memperjuangkan guru non-ASN yang sudah ada. Jangan ada rekrutmen baru sebelum nasib mereka yang ada saat ini terselesaikan,” tandas Herman seusai upacara peringatan Hari Guru Nasional 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat di halaman depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 25 November 2024

Herman juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi guru, termasuk kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Polri yang akan segera diresmikan melalui MoU. (Humas Pemprov Jabar/Golali.id)

foto : Humas Pemprov Jabar