Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan di Mabes Polri untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Mengutip website resmi https://skck.polri.go.id, berikut syaratnya :
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
Fotokopi Paspor
Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Untuk pendaftaran SKCK dapat dilakukan di pelayanan SKCK Mabes Polri maupun secara online melalui https://skck.polri.go.id.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. (*/Golali.id)
Foto : polri.go.id