/Simak Syarat Naik dan Turun Pesawat Terbang di Bandara Husein Sastranegara

Simak Syarat Naik dan Turun Pesawat Terbang di Bandara Husein Sastranegara

Bandara Husein Sastranegara menerapkan berbagai kebijakan dalam PPKM level 3 yang berlaku di Kota Bandung.

“Kami mengacu pada SE 22 Tahun 2021 dan SE Kementerian No. 96 tahun 2021. Jadi persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara masih kita implementasikan untuk pencegahan Covid-19,” terang Executive General Manager Bandara Husein Sastranegara, Cin Asmoro dalam rilis HUMAS PEMKOT BANDUNG.

Kesiapan pihak bandara dapat terlihat dari ketersediaan alat pemindai bagi calon penumpang. Alat pemindai (scan) ini memastikan penumpang yang akan terbang sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua.

Pihak bandara juga memastikan tempat duduk di sekitar bandara sudah berjarak 1,5 meter. Selain itu, bandara juga membuka layanan tes cepat dan PCR Covid-19.

Cin berpesan jika hendak melakukan perjalanan melalui udara, pastikan kesiapan persyaratan seperti vaksinasi dan menyertakan hasil tes negatif rapid antigen jika anda sudah menerima vaksin dosis kedua. (*/Golali.id)

Foto : HUMAS PEMKOT BANDUNG

Baca juga :  Link Informasi Lowongan Kerja Kantor Shopee Solo