Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil mengatakan pemerintah pusat telah telah memperbolehkan salat Idul Fitri di lapangan atau masjid. Hal tersebut mengacu pada SE Menag Nomor 8 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M
Kendati dibolehkan salat di lapangan, Kang Emil meminta warga Jabar untuk tetap waspada dan disiplin protokol kesehatan (prokes).
“Selamat berbahagia. Sekarang sudah boleh salat Idul Fitri di lapangan dan masjid asalkan maskernya tetap dipakai,” pesan Kang Emil.
Sementara yang berencana mudik pada momen lebaran agar menyempurnakan tubuhnya dengan vaksin booster (penguat).
“Saya juga titip bagi yang akan pulang mudik tapi tetap harus dengan membawa kebaikan. Jadi tolong vaksinnya di sempurnakan agar tidak membawa permasalahan,” harap Kang Emil. (*/Golali.id)
foto : Humas Pemkot Bandung