Mengutip laman resmi Badan Pengaturan Jalan Tol Kementerian PUPR, bpjt.pu.go.id.
Berdasarkan Kepmen PU Nomor 370/ KPTS/M/2007
Ada beberapa golongan kendaraan bermotor yang dapat melalui ruas jalan tol di Indonesia :
1.Golongan I
Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
2.Golongan II
Truk dengan 2 gandar
3.Golongan III
Truk dengan 3 gandar
- Golongan IV
Truk dengan 4 gandar
- Golongan V
Truk dengan 5 gandar (*/Golali.id)
foto : Humas Pemprov Jabar