Simak Golongan Kendaraan yang Bisa Melalui Jalan Tol di Indonesia

Mengutip laman resmi Badan Pengaturan Jalan Tol Kementerian PUPR, bpjt.pu.go.id.

Berdasarkan Kepmen PU Nomor 370/ KPTS/M/2007

Ada beberapa golongan kendaraan bermotor yang dapat melalui ruas jalan tol di Indonesia :

1.Golongan I

Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus

2.Golongan II

Truk dengan 2 gandar

3.Golongan III

Truk dengan 3 gandar

  1. Golongan IV

Truk dengan 4 gandar

  1. Golongan V

Truk dengan 5 gandar (*/Golali.id)

foto : Humas Pemprov Jabar