Sebelumnya, PT Migas Utama Jabar sebagai BUMD Jabar memiliki nama BUMD Migas Hulu Jabar. Pada 4 Juli 2022, DPRD Jabar secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dengan Nama PT Migas Utama Jabar (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).  

Perda tersebut, selain mengubah nama juga berimplikasi pada bidang kerja perusahaan yang lebih luas. MUJ menjadi holding energi dan sumber daya mineral (ESDM). Perluasan bidang usaha yang semula hanya hulu migas kini merambah ke bidang usaha hilir seperti bisnis non-migas, energi terbarukan, dan pertambangan mineral .

PT MUJ juga kini memiliki kewenangan untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT) seperti panas bumi, energi angin, solar cell, dan memanfaatkan energi air sebagai pembangkit listrik dan lainnya.

PT MUJ kini memiliki kantor baru yang sangat representatif di Jalan Jakarta No40, Kota Bandung yang diresmikan Gubernur Ridwan Kamil, Senin 19 September 2022 malam.

Sekadar mengulas, MUJ merupakan perseroan daerah (perseroda) yang 100 persen sahamnya dimiliki Pemdaprov Jabar. MUJ menjadi pionir dalam implementasi pengalihan Partisipasi Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja ONWJ bagi BUMD daerah penghasil migas, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Sebagai Holding MUJ memiliki anak perusahaan untuk pengembangan bisnis lainnya yakni PT MUJ ONWJ, PT ENM dan PT MUJ Energi Indonesia. (Humas Pemprov Jabar/Golali.id)

Foto : Humas Pemprov Jabar