Kecamatan Cileunyi terbentuk pada tahun 1987, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
Kecamatan Cileunyi adalah pemekaran dari Kecamatan Ujungberung, sebelumnya Kecamatan Ujungberung bagian dari Kabupaten Bandung.
Saat ini Kecamatan Ujungberung menjadi bagian dari Kota Bandung, sedangkan Kecamatan Cileunyi termasuk wilayah di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat atau Jabar.
Kecamatan Cileunyi terdiri dari 6 desa yaitu :
1.Desa Cibiru Hilir
2.Desa Cibiru Wetan
3.Desa Cileunyi Kulon
5.Desa Cimekar
Itulah sejarah singkat dari terbentuknya Kecamatan Cileunyi di Kabupaten Bandung. (Yatni Setianingsih/Golali.id)