Berdasarkan data UNICEF, Indonesia menduduki peringkat ke-8 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan jumlah pernikahan dini terbanyak.

UNICEF mencatat Indonesia berada pada peringkat ke-8 tertinggi dengan angka absolut “pengantin anak” sejumlah 1.459.000 kasus. 

“Secara nasional, terdapat 11,2 persen anak perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun, dan 0,5 persen dari anak perempuan tersebut menikah pada saat mereka berusia 15 tahun,” beber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Sonny Dewi Judiasih, M.H., dalam orasi ilmiahnya berjudul “Kontroversi Perkawinan Bawah Umur: Realita dan Tantangan bagi Penegakan Hukum Keluarga di Indonesia” dikutip dari website Unpad, Kamis 9 Maret 2023.

Adapun penyebab pernikahan dini ini di Indonesia antara lain :

-Dari pengaruh adat

-Kebiasaan masyarakat

-Agama

-Faktor ekonomi

-Pendidikan rendah

-Hingga pergaulan remaja yang menyebabkan terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan.

Prof. Sonny mengungkapkan perbandingannya, 1:9 anak perempuan menikah di bawah umur, sedangkan untuk anak laki-laki perbandingannya 1:100 anak.

Dampak penikahan dini

Penikahan dini menimbulkan berbagai dampak, mulai dari pendidikan, psikologis, kesehatan, dan sosial.

Dampak pendidikan

Perempuan yang melakukan pernikahan di bawah umum akan kehilangan kesempatan untuk menempuh pendidikan selanjutnya. Hal tersebut disebabkan, anak yang sudah melangsungkan perkawinan kerap tidak ternotivasi untuk menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

“Hal lain disebabkan, anak tersebut terlalu sibuk mengurus rumah tangga sehingga mengesampingkan pendidikannya,” sambungnya.

Dampak psikologis

Anak di bawah umur dianggap belum memiliki emosi dan kematangan berpikir yang stabil. Hal ini akan memicu lahirnya masalah yang akan mengganggu keharmonisan rumah tangga dan memicu stres pada anak perempuan.

Selain itu, pernikahan di bawah umur berpotensi pada tingginya tingkat perceraian di kemudian hari. Emosi anak yang belum stabil akan memicu pertengkaran di rumah tangga.

“Pertengkaran yang terus menerus dapat menimbulkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, terutama pada istri. Keadaan seperti itu menyebabkan pasangan suami istri lebih memilih untuk bercerai dibandingkan melanjutkan perkawinan,” tuturnya.

Dampak kesehatan

Prof. Sonny mengatakan, kehamilan di usia muda akan menyebabkan dampak yang buruk bagi kandungannya berupa infeksi pada kandungan.

Risiko kematian ibu dan bayi mengintai anak-anak ketika ia harus hamil atau melahirkan di bawah usia 19 tahun.

Aturan Pernikahan di Indonesia

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah menetapkan batas usia melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.

Syarat usia perkawinan tersebut kemudian direvisi menjadi 19 tahun bagi lak-laki dan perempuan.  Dasar perubahan tersebut adalah adanya kondisi bahwa perbedaan usia perkawinan menimbulkan ketidaksetaraan gender dan diskriminasi gender.

Prof. Sonny memaparkan, pemerintah memberikan dispensasi bagi yang akan menikah di bawah usia 19 tahun. Permohonan dispensasi harus diajukan ke pengadilan.

Artinya, pasangan yang masih di bawah umur hanya dapat melakukan perkawinan setelah mereka memiliki penetapan dispensasi kawin dari pengadilan.

“Pengadilan saat ini menjadi satu-satunya lembaga yang mendapatkan legitimasi mutlak untuk mendapatkan dispensasi kawin,” kata Prof. Sonny.

Prof. Sonny menyayangkan, banyak masyarakat yang keberatan akan pengajuan dispensasi ini. Tidak jarang para pihak mencari alternatif lain dengan melangsungkan perkawinan siri atau bawah tangan.

“Ini yang berbahaya. Fungsi dispensasi kawin adalah menyelamatkan anak dari kemudaratan yang lebih besar,” tegasnya. (Yatni Setianingsih/Golali.id)