Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mengatur biaya penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku di seluruh Indonesia.
Mengutip akun instagram Humas Polres Sumedang @polressumedang, pada Senin 20 Desember 2021 :
Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM baru/ Peningkatan Golongan
SIM A,BI, BII : Rp120.000
SM C, CI, CII : Rp100.000
SIM D : Rp50.000
SIM DI : Rp50.000
SKUKP : Rp50.000
SIM Internasional : Rp250.000
Biaya SIM perpanjangan/rusak/hilang
SIM A,BI, BII : Rp80.000
SM C, CI, CII : Rp75.000
SIM D : Rp30.000
SIM DI : Rp30.000
SKUKP : Rp50.000
SIM Internasional : Rp225.000
Dalam akun instagramnya, pihak Humas Polres Sumedang mengingatkan masyarakat, untuk mengikuti mekanisme resminya dan jangan melalui calo ataupun oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pastikan sobat Polri memiliki SIM sebelum mengendarai sepeda motor atau mobil di jalan raya.
Apabila sobat Polri menilai ujian SIM terlihat sulit, hal tersebut dikarenakan arus lalu lintas di Indonesia sangat kompleks dan dinamis. Sehingga memerlukan keterampilan dan pengetahuan yang mencukupi dalam berkendara. (*/Golali.id)
Foto : akun instagram Humas Polres Sumedang @polressumedang