Biaya Pembuatan SIM

Rincian Biaya Penerbitan dan Perpanjangan SIM di Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mengatur biaya penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku di seluruh Indonesia.

Mengutip akun instagram Humas Polres Sumedang @polressumedang, pada Senin 20 Desember 2021 :

Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)

SIM baru/ Peningkatan Golongan

SIM A,BI, BII        : Rp120.000

SM C, CI, CII        : Rp100.000

SIM D                  : Rp50.000

SIM DI                 : Rp50.000

SKUKP                 : Rp50.000

SIM Internasional : Rp250.000

Biaya SIM perpanjangan/rusak/hilang

SIM A,BI, BII        : Rp80.000

SM C, CI, CII        : Rp75.000

SIM D                  : Rp30.000

SIM DI                 : Rp30.000

SKUKP                 : Rp50.000

SIM Internasional : Rp225.000

Dalam akun instagramnya, pihak Humas Polres Sumedang mengingatkan masyarakat, untuk mengikuti mekanisme resminya dan jangan melalui calo ataupun oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pastikan sobat Polri memiliki SIM sebelum mengendarai sepeda motor atau mobil di jalan raya.

Apabila sobat Polri menilai ujian SIM terlihat sulit, hal tersebut dikarenakan arus lalu lintas di Indonesia sangat kompleks dan dinamis. Sehingga memerlukan keterampilan dan pengetahuan yang mencukupi dalam berkendara. (*/Golali.id)

Foto : akun instagram Humas Polres Sumedang @polressumedang

TAGS: