/Resensi Buku Mendisiplinkan Kawula Jajahan       

Resensi Buku Mendisiplinkan Kawula Jajahan       

Masa kolonial Belanda berkuasa di Sumatera Barat, penjara sebagai tempat untuk menghukum seseorang atau kelompok yang dianggap melanggar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah kolonial, tidak hanya berfungsi sebagai peranti hukum tetapi digunakan untuk alat politik penjajah dalam melanggengkan kekuasaan.

Hal ini yang dijabarkan dalam buku Mendisiplinkan Kawula Jajahan. Pembahasan dalam buku ini bersumber dari arsip, berita media massa, artikel, buku, hingga sumber-sumber tradisi lisan lokal dari masyarakat Minangkabau (kaba) terkait penjara.       

Pada awal abad ke-19 penjara di Sumatera Barat, mula-mula hadir di Padang (kota utama kolonial di pantai barat Sumatera), lalu berkembang hingga menjalar sampai ke dataran tinggi Minangkabau pada abad berikutnya dan terus melebar hingga melingkupi nyaris seluruh daerah Sumatera Barat hingga akhir kekuasaan kolonial (Hal 21).

Beberapa penjara yang ada di wilayah ini, tidak hanya menahan terhukum yang berasal dari daerah yang sama. Misalnya, Penjara Padang tidak saja menampung tahanan yang terkait Perang Padri yang tengah berlangsung di dataran tinggi Minangkabau, tetapi juga tahanan dari pesisir bagian selatan dan utara pantai barat juga di kirim ke Padang. Di samping itu, kemungkinan besar tahanan dari Perang Jawa yang dikirim ke penjara-penjara di luar Jawa, ditahan pula di Padang. Tidak saja dari Jawa, kuat dugaan tahanan dari Ambon dan Celebes juga dipenjarakan di Penjara Padang  (Hal 188 &189).  

Selama penahanan, pesakitan diharuskan menjalani berbagai hukuman, di antaranya hukuman kerja paksa dan hukuman dipekerjakan. Hukuman kerja paksa dikenakan bagi pelanggar hukuman berat yang dihukum lebih dari satu tahun, biasanya mereka dikirim dari daerah lain yang jauh; kejahatan mereka tergolong berat semisal membunuh, mengamuk, atau terlibat huru-hara melawan pemerintah. Hukuman kerja paksa dilakukan di luar penjara dengan tangan dan kaki di rantai maupun tanpa dirantai. Para tahanan kerja paksa ini, dipekerjakan di proyek-proyek pembangunan pemerintah kolonial Belanda di Sumatera Barat. Sementara, bagi tahanan yang dijatuhi hukuman tidak lebih dari satu tahun; kejahatannya tergolong kejahatan ringan seperti berkelahi, melukai orang lain dengan senjata, atau maling ayam, cukup `dipekerjakan` di sekitar lokasi penjara dibawah pengawasan, seperti membuat anyaman dari pandan maupun sabut kelapa, membersihkan kakus, taman wisata, dan menyapu jalan serta trotoar kota (Hal 164-173).

Baca juga :  Lirik Lagu Bagaimana Kalau Aku Tidak Baik-Baik Saja - Judika

Dunia penjara masa kolonial juga mengenal algojo, yang melakukan eksekusi mati bagi para terhukum mati. Hukuman mati dilaksanakan dalam penjara di mana si pesakitan ditempatkan. Akan tetapi, pada periode tertentu, beberapa di antaranya juga dapat dilakukan di tanah lapang, sebagai alat pemberi takut kepada kawula jajahan oleh tuan jajahannya (Hal 134).

Berbagai hukuman yang diterapkan pemerintah kolonial Belanda ini, disikapi berbeda oleh masing-masing yang pernah melalui penahanan. Untuk pelaku kejahatan murni atau criminal bandit, yaitu pelaku kejahatan seperti pencuri, tukang tadah, dan penggelapan uang pajak, memaknai penjara sebagai tempat penuh ketersiksaan dan kemalangan tiada ampun (Hal 218).

Sedangkan aktivis pergerakan yang ingin meruntuhkan kekuasaan kolonial Belanda, memiliki pandangan yang berbeda. Penjara hanyalah satu fase yang harus dan akan dialami setiap orang, yang memutuskan terjun ke gelanggang pergerakan. Setiap mereka yang terlibat dalam usaha penentangan melawan pemerintah kolonial, baik yang radikal maupun yang moderat, akan bersiap-siap untuk mendapatkan pengalaman dijebloskan ke penjara. Sejawat mereka akan menghormati mereka yang dipenjarakan sebab berjuang.

Misalnya, Rasoena Said dan Rasimah Ismail dari Persatuan Muslimin Indonesia (Permi), yang ditangkap setelah mengadakan rapat umum Permi di Payokumbuah. Ketika Rasoena Said bersama Rasimah Ismail berada di Penjara Padang, setiap hari mereka berdua dibezoek simpatisannya yang membawa makanan berlimpah. Ketika keduanya akan dipindahkan ke penjara khusus perempuan di Semarang, berduyun-duyun pula orang mengantar ke Pelabuhan Teluk Bayur. Dukungan dari banyak orang yang mengelu-elukan mereka inilah yang menumbuh suburkan semangat perjuangan dan tidak takut sama sekali akan dibui  (Hal 229-234).

Selain membeberkan kondisi penjara di masa pemerintahan Hindia Belanda, buku ini pun mengulas hukum adat yang berlaku pada masyarakat Minangkabau, sebelum masuknya kolonial Belanda. (*/Golali.id)

Baca juga :  Pindang Tutut Kuliner Sunda Pemikat Lidah

Judul Buku                  : Mendisiplinkan Kawula Jajahan       

Penulis                        : Deddy Arsya

Tebal                           : 288 Halaman

Penerbit                       : Labirin

Cetakan                       : Pertama, Mei 2017

ISBN                           : 978-602-61246-5-4