Proyek Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya akan mulai dibangun awal tahun 2025. Kemudian dilanjutkan tahap II pada 2026, dan operasional seluruhnya akan dimulai tahun 2027.
Angkutan transportasi massal BRT Bandung Raya akan mempunyai jalur khusus sepanjang 21 kilometer yang terbentang melewati wilayah Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin optimistis keberadaan BRT Bandung Raya akan bermanfaat bagi warga. Untuk itu ia berharap masyarakat untuk beralih ke transportasi publik guna mencegah kemacetan dan kerusakan lingkungan.
“Kami optimistis ini akan menjadi moda transportasi yang bermanfaat bagi masyarakat Bandung Raya,” kata Bey usai menjajal transportasi publik BRT Bandung Raya, Senin 4 November 2024.
Untuk diketahui Bey bersama para kepala daerah di Cekungan Bandung naik BRT dari Alun-alun Bandung dan berakhir di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat. Rute tersebut merupakan satu dari 21 rute BRT Bandung Raya setelah seluruhnya rampung.
“Kami bersama kepala daerah di Bandung Raya mencoba langsung BRT dan bus-nya nyaman,” ucap Bey.
Waktu tempuh BRT rute Alun-alun-Kota Baru Parahyangan saat itu sekitar 60 menit. Sesuai dengan perlintasannya rute tersebut menggunakan jalur arteri melewati Kota Cimahi.
Baca juga : Rute Trans Metro Pasundan Dipati Ukur – Jatinangor Via Tol Moh Toha
“Waktu tempuhnya kurang lebih satu jam, kondisinya lagi tidak macet. Itu cukup baik,” kata Bey.
Selain rute Alun-alun – Bandung Kota Baru Parahyangan, rute yang lainnya pun dilaporkan sudah cukup baik. Namun demikian ada beberapa rute yang akan menggunakan jalur khusus.
“Beberapa koridor juga sudah cukup baik tinggal pemantapan beberapa rute, mungkin ada yang perlu jalur khusus,” sebutnya.
Agar tidak mengganggu lalu lintas, bus BRT Bandung Raya maksimal berhenti menurunkan penumpang selama dua menit. Selain dilengkapi CCTV di dalam bus, pergerakan bus juga akan dipantau di ruang operasional.
“Ada ruang operational center untuk memantau bus-nya. Jadi tidak bisa menurunkan penumpang dimana saja karena akan kena denda operatornya,” ujar Bey. (Humas Pemprov Jabar/Golali.id)
foto : Humas Pemprov Jabar