Rektor Unpad Terbitkan SK Terkait Kewajiban Sarjana Terapan Ikuti Uji Sertifikasi Kompetensi

Rektor Unpad menerbitkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 3350/UN6.RKT/Kep/HK/2022 terkait kewajiban seluruh mahasiswa program Sarjana Terapan untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi sebagai salah satu syarat kelulusan.

Dalam Surat Keputusan tersebut, berisi juga tentang kebijakan Unpad dalam memberikan subsidi biaya uji sertifikasi kompetensi mahasiswa. Subsidi sebesar Rp 1 juta per mahasiswa akan diberikan untuk satu kali pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad Prof. Arief S. Kartasasmita menerangkan, uji sertifikasi kompetensi merupakan upaya untuk mendorong mahasiswa Sarjana Terapan Unpad menjadi lulusan yang kompeten dan siap kerja.

“Kita mendorong lulusan Unpad siap bekerja karena sudah ada sertifikasi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan masyarakat pekerjaannya,” tutur Prof. Arief seperti dikutip Golali.id dari website Unpad, Rabu 27 Juli 2022.

Lebih lanjut, Prof. Arief menguraikan terkait subsidi uji sertifikasi diberikan untuk pelaksanaan sertifikasi utamanya yang disesuaikan dengan luaran pembelajarannya. Setiap program studi vokasi di Unpad telah memiliki capaian pembelajaran lulusan.

Unpad juga mendorong lulusan Sarjana Terapan untuk mendapatkan sebanyak mungkin sertifikasi di dalam pendidikannya yang dapat diakui oleh dunia usaha dan dunia industri.

“Kita sudah berusaha memberikan bantuan semaksimal mungkin, sehingga tidak ada alasan bagi mahasiswa untuk tidak mengikuti,” tegas Prof. Arief. (Yatni Setianingsih/Golali.id)

Foto : unpad.ac.id