Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, berikut pengertian Profesor yang tertuang dalam Pasal 1 :
Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Itulah pengertian dari Profesor. (Yatni Setianingsih/Golali.id)
foto : ITB