PPPK atau P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Menurut Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara :
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,”
Itulah pengertian dari PPPK
(Yatni Setianingsih/Golali.id)
foto : Humas Pemkot Bandung