/Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perundungan di Tasikmalaya

Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perundungan di Tasikmalaya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka kepada para pelaku perundungan bocah 11 tahun sampai depresi dan meninggal di Kabupaten Tasikmalaya.

Polda Jabar sudah menetapkan tiga tersangka, dalam kasus perundungan anak kelas 5 SD di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.


“Saya apresiasi tinggal hukumannya saja. Tapi bahwa sudah jadi tersangka, saya kira pembelajaran buat semua terutama orang tua,” ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Rabu 27 Juli 2022.

Kang Emil, sebelumnya pun menegaskan bahwa dalam kasus tersebut harus ada sanksi terhadap pelaku secara adil dan proporsional.

“Saya sudah bilang harus ada sanksi terhadap pelaku perundungan. Tinggal jenis sanksi atau hukumannya yang harus dicarikan seadil-adilnya, jangan tidak diberi sanksi,” kata Kang Emil.(Humas Pemprov Jabar/Golali.id)

Baca juga :  Kang Emil Lantik Yana Mulyana Jadi Wali Kota Bandung Definitif