PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil
Menurut Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara :
“Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan,”
Itulah pengertian dan singkatan PNS. (Yatni Setianingsih/Golali.id)
foto : Humas Pemkot Bandung