Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan penghargaan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai Pemimpin Perubahan. Penghargaan diserahkan Kementerian PANRB kepada Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta, Senin 20 Desember 2021.
Yana dianggap telah berhasil mendorong dan memantik semangat pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung.
Menurut Yana hal yang diraih Kota Bandung saat ini ada peran almarhum Wali Kota Bandung, Oded M Danial.
Hal ini menunjukan, sejumlah langkah perbaikan yang dilakukan selama ini telah berjalan di jalur yang benar.
“Ini merupakan legacy (warisan) dari Mang Oded kepada kita semua,” katanya.
Menurut Yana, penghargaan bukanlah tujuan utama. Perubahan dan perbaikan yang dilaksanakan Pemkot Bandung selama ini semata-mata untuk melayani warga.
Tanpa penghargaan sekalipun, Pemkot Bandung akan terus melakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan tuntutan layanan publik.
“Tetapi alhamdulillah jika ada yang pengapresiasi upaya kita. Pastinya kita harus terus melakukan perubahan ke arah yang lebih baik,” tuturnya.
Yana merupakan salah datu dari 10 orang penerima penghargaan serupa. Mereka yaitu Yosonna H. Laoly (Menteri Hukum dan HAM), M. Syarufuddin (Ketua Mahkamah Agung), Listyo Sigit Prabowo (Kapolri), Burhanuddin (Jaksa Agung), Sri Mulyani Indrawati (Menkeu), Margo Yuwono (Kepala BPS), Budi Karya Sumadi (Menhub), Sri Sultan Hamengku Buwono X (Gubernur DIY), dan Ahmad Mudlor Ali (Bupati Sidoarjo).
Kementerian PANRB juga memberikan penghargaan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) dan RSKIA Kota Bandung.
Dispursip dan RSKIA Kota Bandung menerima penghargaan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Sedangkan DPMPTSP Kota Bandung menerima penghargaan sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam situs resmi Kementerian PANRB disebutkan, WBK adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Enam area perubahan tersebut adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima.
Tidak berhenti sampai di situ, pimpinan unit kerja pelayanan serta jajarannya dipastikan harus sudah melakukan berbagai perbaikan internal organisasi secara nyata, sistematis, dan berkelanjutan. (*/Golali.id)
Foto : Humas Pemkot Bandung