https://www.kemlu.go.id/nur-sultan/id/pages/simbul_nasional/58/etc-menu

Plt atau Pelaksana Tugas menurut Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) adalah jabatan yang diemban wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil wali kota jika gubernur, bupati, atau wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.

Selain Plt adapula penjabat sementara (pjs), pelaksana harian (plh), dan penjabat (pj) untuk kepala daerah termasuk gubernur, bupati, dan wali kota. (Yatni Setianingsih/Golali.id)

Foto : kemlu.go.id