Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identiflkasi Kendaraan Bermotor, plat F merupakan plat untuk kendaraan roda empat dan roda dua untuk daerah :
1.Kota Bogor
2.Kabupaten Bogor
3.Kabupaten Cianjur
4.Kabupaten Sukabumi
5.Kota Sukabumi
(Yatni Setianingsih/Golali.id)