Persyaratan Umum Pendaftaran P3K di Pemprov Jabar 2022

Mengutip website BKD Pemprov Jabar, berikut persyaratan umum mengikuti pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan  Tenaga Teknis Lainnya

1.Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

2.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik

praktis;

5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi;

8. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan 1 (satu) Jabatan; dan

9. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau P3K di Lingkungan Pemprov Jabar tahun 2022.

Formasi penerimaan P3K Pemprov Jabar 2022 yaitu 4.571 Formasi.

Rekruitmen ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan rincian sebagai berikut :

Jabatan Fungsional Guru : 3800 Formasi

Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan : 731 Formasi

JabatAn Fungsional Teknis Lainnya : 40 Formasi 

(Yatni Setianingsih/Golali.id)

Foto : Humas Pemprov Jabar