Persyaratan dan biaya penerbitan surat izin mengemudi atau SIM baru maupun perpanjangan SIM, dikutip dari akun instagram TMC Polresta Bandung yaitu :
Persyaratan Penerbitan SIM
1.Persyaratan usia
a.Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
b.Usia 20 tahun untuk SIM BI
c.Usia 21 tahun untuk SIM BII
2.Tanda jati diri yang sah
a.KTP Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku
b.KTP Elektronik (E-KTP) yang habis masa berlaku, agar melampirkan kartu keluarga
c.Bagi yang belum memiliki KTP Elektronik (E-KTP) atau dalam proses,
agar melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan serta kartu keluarga
3.Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan
4.Surat keterangan/rumusan sidik jari
Biaya Administrasi Penerbitan SIM Berdasarkan PP RI No. 76 Tahun 2020 Tentang PNBP Di Lingkungan Polri
Tarif SIM Baru
1.SIM A Rp120 ribu
2.SIM BI Rp120 ribu
3.SIM BII Rp120 ribu
4.SIM C Rp100 ribu
5.SIM CI Rp100 ribu
6.SIM CII Rp100 ribu
7.SIM D Rp50 ribu
8.SIM DI Rp50 ribu
9.Penerbitan SIM Internasional Rp250 ribu
Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) Rp50 ribu
Tarif Perpanjangan SIMĀ
1.SIM A Rp80 ribu
2.SIM BI Rp80 ribu
3.SIM BII Rp80 ribu
4.SIM C Rp75 ribu
5.SIM CI Rp75 ribu
6.SIM CII Rp75 ribu
7.SIM D Rp30 ribu
8.SIM DI Rp30 ribu
9.Penerbitan SIM Internasional Rp225 ribu
Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) Rp50 ribu
(Yatni Setianingsih/Golali.id)
Foto : polri.go.id