Penumpang Adalah

Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 24 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, menjelaskan pengertian penumpang.

Berikut pengertian Penumpang :

Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.

Istilah penumpang ini berkaitan untuk seluruh transportasi umum maupun transportasi pribadi. Termasuk untuk pesawat terbang, kapal laut, kereta api, angkot, bus, sampai dengan ojeg dan delman atau kereta kuda. (Yatni Setianingsih/Golali.id)

Foto : Humas Pemprov Jabar