Mengutip Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dijelaskan tentang pengertian Penjabat Sementara.
Penjabat Sementara atau disingkat Pjs adalah
Pejabat Tinggi Madya/setingkat atau Pejabat Tinggi Pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota karena gubernur dan wakil gubernu, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota Cuti di Luar Tanggung Negara untuk melaksanakan kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Itulah pengertian dari Pjs atau Penjabat Sementara. (Yatni Setianingsih/Golali.id)
foto : Google Maps

