(dok : Google Maps)

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dijelaskan tentang pengertian Penjabat yang tertuang dalam Pasal 201 :

Penjabat adalah kepala daerah transisi (peralihan) yang memimpin provinsi atau kabupaten atau kota yang memimpin sampai dengan pelantikan gubernur atau bupati atau walikota terpilih dalam pemilihan kepala daerah provinsi atau kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Penjabat Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Untuk Penjabat Walikota atau Bupati berasal dari pimpinan tinggi pratama.

Itulah pengertian Penjabat. (Yatni Setianingsih/Golali.id)

Foto : Google Maps