Pemprov Jabar akan memberlakukan sistem reward and punishment dalam pengelolaan sampah di tingkat kabupaten/kota, hingga desa dan kelurahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi usai mengikuti Rapat Pembahasan Penanganan Sampah Terintegrasi Wilayah Jawa Barat, di kantor Bupati Cianjur, Kabupaten Cianjur, Sabtu (9/8/2025).
Sanksi yang akan diberlakukan adalah penangguhan bantuan keuangan bagi kabupaten/kota, maupun desa dan kelurahan yang tidak melakukan pengelolaan sampah dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pertama bantuan desa, kemudian yang kedua bantuan Gubernur untuk kabupaten kota (tidak akan diturunkan),” beber KDM, sapaan akrab Gubernur.
“Kenapa? Karena setiap bantuan harus menggerakkan orang kreatif dan inovatif dan memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan,” jelasnya.
Klik informasi lebih detail tentang Bandung Raya di golalibandung.my.id
Reward
Sebaliknya, untuk apresiasi bagi daerah yang berhasil mengelola sampah dan menjaga lingkungan yang bersih, selain piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup, Pemdaprov juga mengadakan anugerah Gapura Sri Baduga, yakni lomba antardesa dan kelurahan berhadiah hingga Rp9 miliar rupiah untuk juara pertama, dalam bentuk pembangunan tahun 2026.
“Di dalamnya menitikberatkan 40 persen komponennya adalah kebersihan, penanganan sampah. Ini sampai 40 persen penilaiannya,” tutur KDM.
Selain itu, ada pula Mahkota Binokasih, yaitu penobatan tingkat kabupaten/kota terbersih di Jawa Barat, sebelum mencapai jenjang Adipura di tingkat nasional.
Mahkota Binokasih ini merupakan gerakan kebersihan dari mulai pemerintah provinsi sampai pada tingkat rumah tangga, yang rencananya akan dicanangkan mulai tanggal 20 Agustus 2025.
“Ini hadiahnya Rp15 miliar dalam bentuk kegiatan pembangunan,” sebut Gubernur. (Humas Pemprov Jabar/Golali.id)

