Pemkot Bandung Tetap Larang PKL Jualan di Kawasan Alun-alun

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang semua aktivitas pedagang kaki lima (PKL), di Kawasan Alun-alun Kota Bandung

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna  menegaskan dengan alasan apapun sudah tidak boleh ada. Karena Pemkot Bandung sudah menyediakan basemen Alun-alun untuk para PKL.


“Jadi saya mohon semua kesadaran rekan-rekan orang yang ada di sektor informal, street vendors, PKL ini bisa menyadari bahwa ini bukan ruang untuk mereka. Mereka sudah diberikan tempat yang mudah-mudahan menurut kami itu representatif,” tandas Ema kepada wartawan di kawasan Alun-alun Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Senin 6 Desember 2021.  


“Apa yang menjadi kebutuhan mereka seperti blower, kita sudah pasang. Walaupun mungkin bukan belum secara keseluruhan,” sambung Ema.


Untuk itu Ema meminta, setelah revitalisasi, Kawasan Alun-alun harus terus terjaga keindahan dan keasriannya. 


Ema juga meminta Satpol PP dan unsur Kewilayahan berkolaborasi untuk menempatkan petugas khusus untuk memastikan hal tersebut.


“Pasti (ada petugas) kita tempatkan. Jadi mereka lebih dulu hadir mengantisipasi dan tidak boleh ada masyarakat-masyarakat dengan alasan apapun melakukan aktivitas di luar dari konsep penataan ini,” pungkas Ema. (*/Golali.id) 

Foto : Humas Pemkot Bandung

TAGS: