Pemerintah Kota atau Pemkot Bandung menghadirkan layanan pengaduan Lapor! dan layanan informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID di Mal Pelayanan Publik di Jalan Cianjur Kota Bandung. Dibuka setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 16.30 WIB
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menjelaskan kehadiran layanan pengaduan Lapor! dan layanan Informasi PPID di Mal Pelayanan Publik dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aduan dan aspirasi kepada Pemerintah.
“Diskominfo ingin mempermudah masyarakat yang ingin mengadu dan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Hal ini sebagai bagian dari Bandung sebagai kota terbuka atas masukan,” kata Yayan, Kamis 12 Mei 2022 dalam rilis HUMAS PEMKOT BANDUNG.
Yayan mengatakan masyarakat bisa melakukan pelaporan atau meminta informasi terkait pelayanan masyarakat.
“Masyarakat dengan mudah bisa melaporkan atau minta info tentang layanan masyarakat apakah ada penyimpanngan atau tidak,” ucap Yayan.
Kehadiran pelayanan di Mal Pelayanan Publik juga ramah terhadap disabilitas karena layanan dilakukan secara tatap muka langsung.
Laporan atau permohonan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti dan masyarakat dapat melihat tahapan aduannya melalui aplikasi Lapor!.
“Silahkan kalau ada pengaduan dan permintaan informasi melalui akun resmi Lapor! dan PPID sehingga terukur dan teroganisir dengan baik. Pemerintah akan cepat menanggapi. Kalaupun pemerintah lalai menanggapi akan mendapat sanksi,” tegas Yayan. (Yatni Setianingsih/Golali.id)
foto : Humas Pemkot Bandung