Wakil Wali Kota Bandung, Erwin meninjau sampah yang dibuang sembarangan di Jalan Ahmad Yani dan Cikutra (15/9/2025) (dok : Humas Pemkot Bandung)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya, dalam menjaga kebersihan seluruh wilayah kota. Untuk itu, patroli Satpol PP akan mulai dilakukan setiap hari. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan langsung ditindak dan bisa disidangkan, sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Warga Bandung, tolong jangan lagi membuang sampah di pinggir jalan. Mulai besok kami akan lakukan patroli, dan jika ada yang melanggar akan langsung ditindak sesuai aturan,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, Senin, 15 September 2025 saat meninjau sampah yang dibuang sembarangan di Jalan Cikutra dan Ahmad Yani sekitar RS Santo Yusup.

Peninjauan ini berdasarkan adanya laporan ke Pemkot Bandung jika ada oknum warga membuang sampah sembarangan. Erwin menyampaikan, sebagian besar pelaku pembuangan sampah bukanlah warga setempat.

“Alhamdulillah hari ini saya monitoring ke sini, berdiskusi dengan Pak Camat dan Bu Lurah. Ternyata sampah yang menumpuk di jalan ini sebagian besar bukan dari penduduk sekitar. Diduga kebiasaan ini terbawa sejak masa pandemi Covid-19, dan terus berlanjut hingga sekarang,” jelasnya.

Pemkot Bandung akan memaksimalkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di sekitar kawasan tersebut, termasuk rencana menempatkan mesin insinerator dan melakukan renovasi lahan untuk pengelolaan sampah lebih optimal.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan dengan menempatkan personil Satpol PP di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Cicadas. Langkah ini diambil agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.

“Kami mengimbau warga Bandung dan sekitarnya agar tidak lagi membuang sampah di pinggir jalan. Jika kedapatan, kami akan tindak tegas sesuai Perda dan bisa langsung diproses secara hukum,” tegasnya.

Erwin juga menginstruksikan agar camat dan lurah merapatkan barisan dengan para ketua RW di tiga kelurahan yang terdampak, yakni Kelurahan Cikutra, Kebonwaru, dan Cicadas. Hal ini untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat agar menjaga lingkungan tetap bersih.

“Ini bukan hanya soal sampah, tapi juga soal citra Kota Bandung. Jangan sampai Bandung dinilai jorok hanya karena ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Klik informasi detail tentang Bandung Raya di golalibandung.my.id

Selain persoalan sampah, Erwin juga menyoroti aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut. Erwin menegaskan, aktivitas PKL hanya diperbolehkan hingga pukul 06.30 WIB. Setelah itu, lokasi harus segera dibersihkan dan sampah dibuang ke TPS.

“PKL di sini sampai pukul 06.30, setelah itu mereka harus selesai dan sampah langsung diangkut ke TPS. Yang menjadi persoalan adalah di sepanjang Jalan Ahmad Yani–Cicadas yang masih rawan kotor karena ulah warga yang buang sampah sembarangan,” jelasnya.(Humas Pemkot Bandung/Golali.id)