(dok: website kemlu)

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa sosial media hanya boleh untuk mempromosikan produk.

Dalam aturan baru, yang ditekan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 26 September 2023, pemerintah secara tegas melarang sosial media seperti TikTok Shop, Instagram hingga Facebook untuk melakukan transaksi jual beli.

Ketentuan ini sebagai bagian dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.  (Humas Pemkot Bandung/Golali.id)