Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan W yaitu :
1.Kabupaten Gresik
2.Kabupaten Sidoarjo
3.Kabupaten Mojokerto
4.Kabupaten Jombang (Yatni Setianingsih/Golali.id)