Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan T meliputi wilayah :
2.Kabupaten Karawang
3.Kabupaten Subang (Yatni Setianingsih/Golali.id)
Informasi penuh warna
Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
2.Kabupaten Karawang
3.Kabupaten Subang (Yatni Setianingsih/Golali.id)