Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan R meliputi wilayah :
1.Kabupaten Banyumas
2.Kabupaten Cilacap
3.Kabupaten Purbalingga
4.Kabupaten Banjarnegara (Yatni Setianingsih/Golali.id)