Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan P yaitu :
1.Kabupaten Besuki
2.Kabupaten Situbondo
3.Kabupaten Bondowoso
4.Kabupaten Jember
5.Kabupaten Banyuwangi (Yatni Setianingsih/Golali.id)