Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan N yaitu :
1.Kota Malang
2.Kabupaten Malang
3.Kabupaten Probolinggo
4.Kabupaten Pasuruan
5.Kabupaten Lumajang (Yatni Setianingsih/Golali.id)