Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor kendaraan N yaitu :

1.Kota Malang

2.Kabupaten Malang

3.Kabupaten Probolinggo

4.Kabupaten Pasuruan

5.Kabupaten Lumajang (Yatni Setianingsih/Golali.id)